Saham Maharaksa Biru (OASA) Bulan Depan Tak Dijamin BEI dan KPEI
:
0
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) merupakan Efek Tidak Dijamin mulai berlaku efektif 3 Juni 2024 hingga 28 Juni 2024.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham OASA.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas, tulis Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar dalam pengumuman KSEI pada 26 Oktober 2023.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar pada 27 Mei 2024.
Sebagai informasi, pada perdagangan hari ini, Rabu (29/5) pukul 14.34 WIB, saham OASA terpantau melemah 119 poin atau 13,6% menjadi Rp120 per saham.
Related News
WTON Catat Lonjakan Skor ESG 71, Tarik Atensi S&P Global
Pendapatan 2025 Melonjak 317 Persen, KOTA Bidik Kinerja Kian Progresif
INDF Bagi Dividen Rp290 per Saham, Fokus Jaga Pangsa Pasar dan Profit
PPRE Lepas 100 Persen Saham Lancarjaya Rp1,6T dan Tunjuk Dirkeu Baru
Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Beberkan Ekspansi Aset Kapal Danaputri 1
Danamon (BDMN) Akuisisi 9,82 Persen Home Credit dari ADMF Rp400M





