EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menghapus pencatatan saham secara paksa atau force delisting terhadap 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau free float yang berlaku mulai 30 Januari 2024.

BEI dalam pengumuman resmi, Selasa (31/2024) menyampaikan terdapat 31 emiten yang akan dipindahkan ke papan pemantauan khusus karena belum memenuhi Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A.

 

Dalam persyaratan tersebut, emiten dapat tetap tercatat di papan perdagangan bursa jika jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 ribu saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat. Selain itu, emiten wajib memiliki pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID.

Namun, hingga akhir tahun 2023, terdapat 78 emiten yang belum memenuhi ketentuan itu. 47 diantaranya telah lebih dahulu masuk papan pemantauan khusus, karena hal lain.

 

Sedangkan 31 emiten lainnya merupakan penghuni baru papan pemantauan khusus.

Pj.S Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan, bursa dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.

 

“Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting,” tegas Kautsar.

Padahal, BEI telah memberikan masa pelonggaran pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi emiten selama 2 tahun belakangan.

 

“Dengan relaksasi tersebut, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut,” imbuh dia.

Adapun saham-saham yang menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus karena belum memenuhi syarat free float dan jumlah pemegang saham, adalah sebagai berikut; SMCB, BKSW, AGRS, TOTO, RSGK, PRAS, MTSM, LMPI, KDSI, GDYR, ADES, INPP, KMTR, MASA, PLIN, PUDP, ALMI, CITA, GDST, GGRP, JAWA, LION, PGUN, SCCO, SCNP, SKBM, SKLT, TECH, BRNA, dan DMND.