EmitenNews.com -Pendirian Badan Pengelola Investasi daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan tugas sebagai pengelola bumn secara Operasional serta mengoptimalkan deviden untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%. Pada 4 Februari 2025 Rancangan Undang-undang badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang. Poin utama dari disahkannya undang-undang tersebut adalah berdirinya BPI Danantara.

“Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, langkah strategis dalam transformasi BUMN ini adalah tujuan utama terbentuknya BPI Danantara. Sinergitas ini adalah komitmen pemerintah, BUMN dan para pemangku kebijakan agar fondasi ekonomi yang dibangun ini dapat berdiri kokoh dan berkelanjutan dalam jangka Panjang, “kata Erick Thohir Menteri BUMN.

Erick Thohir mendukung penuh revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai inisiatif DPR RI dalam meningkatkan daya saing BUMN. Ia menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN kedepan agar lebih efektif dan efisien.

"Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam perkembangannya telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir adalah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dilakukan agar senantiasa menghasilkan persaingan BUMN," jelas Erick Thohir.

Materi penting dalam perubahan ketiga UU BUMN ini, ada beberapa poin penting meliputi pendirian BPI Danantara. Poin tersebut berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

BPI Danantara diharapkan dapat menjadi penguat semua sektor BUMN sekaligus mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

"Beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN antara lain Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," tutur Menteri BUMN Tersebut.

Sebelumnya, Erick Thohir juga mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN yang telah disahkan, maka BPI Danantara diharapkan memiliki fondasi kuat dalam struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1).

UU BUMN yang telah disahkan tersebut, bertujuan untuk memisahkan antara fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.