Sandang PKPU, Begini Penjelasan Ricky Putra (RICY)
:
0
PERIKSA - Seorang pekerja tengah mengawasi proses produksi di pabrik Ricky Putra Globalindo. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Ricky Putra Globalindo (RICY) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU sementara tersebut berlaku efektif sejak 15 April 2025. Itu setelah Majlis hakim menerima gugatan Asuransi Kredit Indonesia alias Askrindo Insurance terhadap perseroan.
Merespons status PKPU sementara tersebut, perseroan menghormati, dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan berlaku. Selanjutnya, perseroan tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
”Dapat kami infokan sejak awal persidangan, Perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap,” tukas Agnes Hermien Indrajati, Corporate Secretary Ricky Putra Globalindo.
Di samping itu, terhadap kreditur lainnya yaitu Gunung Mas Parahiangan, perseroan juga telah melakukan pemenuhan kewajiban Rp356,82 juta. Dana setoran dana tersebut telah diterima seluruhnya Gunung Mas Parahiangan. Berdasar gugatan Askrindo, perseroan memiliki kewajiban saldo hak subrogasi USD9,12 juta.
Sebelumnya, perseroan telah menunjuk Law Office Hariyanto & Partners – Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi perseroan dalam menghadapi perkara PKPU. (*)
Related News
Sahamnya Masih Digembok, Fajar Surya Wisesa (FASW) Sasar Usaha Baru
Kinerja Kuartal I ATLA, Laba Tergerus Hingga 40 Persen
Dua Bos Besar Wilmar Cahaya (CEKA) Kompak Resign Usai Laba 2025 Jeblok
Emiten Prajogo (BRPT) Cetak Rekor, EBITDA Kuartal I Melejit 288 Persen
Saham 12 Kali ARA Beruntun dan 2 Saham FCA Ini Dikunci BEI, Ada Apa?
AEP Nusa Caplok 98,26 Persen Saham PNGO, Sinyal Backdoor Listing?





