Satgas Anti Mafia Bola - Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 8 Tersangka Atur Skor Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola-Bareskrim Polri kembali tetapkan tersangka Atur Skor Liga 2. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ada pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola profesional di Tanah Air. Lihat saja. Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Dengan begitu, sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kami tetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakabareskrim Polri, mengungkapkan, sudah ada 6 tersangka dalam kasus pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2. Beberapa waktu lalu, kata dia, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y.
“Jadi, saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Salah satu tersangka, AS, masih diburu polisi. Tersangka atas nama AS telah kami masukkan DPO, kami terbitkan daftar pencarian orang," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Modusnya, kedua tersangka memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1. VW, salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan janji akan memberikan sesuatu.
Sementara itu tersangka DR salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y.
Kepada kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp14 juta. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset