Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
:
0
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Operasi gabungan Bea Cukai, Kementerian Keuangan-Polri mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Muatan fatty matter senilai Rp28,7 miliar itu disebut milik PT MMS, yang diduga melanggar ketentuan ekspor.
Barang itu dalam dokumen tertulis hendak diekspor namun diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas ekspor.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Dirjen Jaka menjelaskan, operasi gabungan berhasil melakukan penahanan kontainer milik MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut dilaporkan fatty matter senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, yang berarti tidak kena bea keluar dan tidak termasuk larangan terbatas.
“Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Jaka Budi Utama.
Dalam jumpa pers itu disampaikan kronologi penindakan terhadap 87 kontainer produk sawit PT MMS diduga melanggar ketentuan dokumen ekspor:
Pada 20-21 Oktober 2025: Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
Kemudian 22-23 Oktober 2025: Dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Keesokan harinya, 24 Oktober 2025 ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
Selanjutnya, 27 Oktober 2025 hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
Akhir Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
Related News
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Korupsi BC
Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih ada Kendala Ini
Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Usut Temuan 74 Kg Emas
Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwalkan Lagi Periksa Febrie Jumat
Berbenah, Manajemen Baru Pos Indonesia Koreksi Pembukuan Rp9 Triliun
KDM Ungkap Bandara Kertajati jadi Pusat Integrasi Industri Pertahanan





