EmitenNews.com - Upaya pemerintah memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal terus berjalan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023 memblokir 22 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dan 337 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejak 2017 sampai 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal.

 

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman 'online' ilegal di Indonesia," kata Sekretaris Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

 

Penting dicatat, sebanyak 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri atas 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

 

Selain itu tujuh entitas penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas pencatatan keuangan tanpa izin.

 

Pada periode yang sama Satgas Pasti memblokir 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

 

Kalau dihitung mulai tahun 2017 sampai 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal. Mereka terdiri atas 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau 'online' ilegal.

 

Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

 

Kepada masyarakat, Satgas PASTI mengingatkan agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi. Pasalnya,  berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.