EmitenNews.com - Satu pintu ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berlaku mulai besok, Senin (1/6/2026) sebagai masa transisi. Selama masa transisi kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pelaporan dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama. Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya.

Perlu diketahui, implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," kata Airlangga.

Yang pasti, pemerintah menjamin proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan terukur. Hal itu penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara.

Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Akan dipastikan, setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Asosiasi Pertambangan Indonesia Minta Kejelasan Pemerintah

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) meminta kejelasan dari pemerintah terkait masa transisi kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam keterangannya seperti dikutip Ahad (31/5/2026).Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan kejelasan itu diperlukan bagi pelaku industri agar proses bisnis dan negosiasi yang tengah berjalan tidak terganggu.