EmitenNews.com - Sean William Henley melayangkan gugatan atas dugaaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Hukum Indvesto International Partners dan PT Sinartama Gurita perusahaan Biro Administrasi Efek (BAE) yang dimiliki grup Sinarmas.

Pasalnya, Sean menilai pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT Indosterling Tecnomedia Tbk (TECH) melalui surat kabar tertanggal 7 Mei 2024 dan 4 Januari 2025 oleh Kantor Hukum Indvesto dan tindak lanjutnya tidak sah.

Guna meloloskan permohonanya itu, Sean telah menunjuk Faisal SH MH selaku kuasa hukuk untuk beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam penelusuran Pengadilan Jakarta Pusat, Perkara dengan nomor 285/Pdt.G/2025/PN.Jkt Pst dan dijadwalkan mulai bersidang pada tanggal 22 Mei 2025 dengan agenda legal standing.

Bila menelusuri keterbukaan informasi BEI tidak ditemukan panggilan RUSPLB TECH pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Manajemen TECH atas nama Galuh Damarjati Abdullah mengakui Komisaris Utama Perseroan, Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana "Perbankan" sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana “Perbankan” dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan,” tulis Galuh yang diunggah pada keterbukaan informs BEI tertanggal 12 Juli 2023.

TECH terakhir menyampaikan keterbukaan informasi pada laman BEI tanggal 9 Januari 2024 yang berisikan status penghentian sementara atau suspend sahamnya. BEI mengambil kebijakan tersebut karena TECH belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas permintaan penjelasan serta tidak menghadiri undangan dengar pendapat yang dilaksanakan Bursa.

Bursa berpendapat adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan,” tulis manjemen BEI.