Selama Libur Nataru Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Ini Detail Ruas Jalannya
:
0
EmitenNews.com—Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
Adapun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam media briefing terkait Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang digelar pada Kamis (14/12) siang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro.
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Related News
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!
Permintaan Fotokopi e-KTP Melanggar UU Data Pribadi, Jangan Mau!
Sempat Terkendala Bahan Baku Kemasan, Bantuan Pangan Kini Digenjot





