Selamat Tinggal Defisit! Keuangan BPJS Kesehatan Kini Surplus 38 Triliun

BPJS Kesehatan dok republika.jpg
EmitenNews.com - Selamat tinggal defisit. BPJS Kesehatan mencatatkan surplus aset neto dana jaminan sosial kesehatan Rp38,76 triliun di sepanjang 2021. Ini menunjukkan kondisi telah membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang sempat mencatatkan defisit senilai Rp5,69 triliun pada 2020, dan 2019 defisit Rp51 triliun. BPJS Kesehatan juga sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk laporan keuangan 2021 dari akuntan publik.
"Ini predikat WTM ke delapan secara berturut-turut yang diraih sejak BPJS Kesehatan beroperasi tahun 2014, dan predikat ke-30 sejak era PT Askes (Persero)," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ali Ghufron Mukti juga menyebut, capaian yang juga patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) pada 2021 telah dinyatakan positif. Itu terlihat dari aset neto yang dimiliki hingga tahun lalu sebesar Rp38,7 triliun. Itu berarti masuk kategori sehat dan mampu memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.
Sepanjang 2021 ada beberapa capaian yang berhasil diraih BPJS Kesehatan. Dari aspek kepesertaan, per Januari 2022 jumlah peserta program JKN mencapai 235,7 juta jiwa, atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.
Dengan jumlah pertumbuhan kepesertaan JKN itu, BPJS Kesehatan juga memperluas akses layanan di fasilitas kesehatan. Hingga akhir Desember 2021, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, atau rumah-rumah sakit. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi