Selesaikan Sengketa Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Dorong Badan Banding

Ilustrasi Indonesia Dorong Badan Banding WTO untuk penyelesaian sengketa perdagangan internsional. dok. Kabarbisnis.
Satu hal, Zulkifli menegaskan, pemerintah Indonesia melihat adanya kekeliruan Uni Eropa dalam mendefinisikan aturan-aturan WTO dan memandang bahwa tindakan Indonesia juga dapat dibenarkan berdasarkan aturan WTO terkait, yakni pengecualian larangan atau pembatasan ekspor sesuai ketentuan Article XI:I GATT 1994 yakni untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri. ***
Related News

UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat BRI

BMKG: Bencana di Era Perubahan Iklim Makin Sulit Diprediksi

Tunggu Perkembangan Timur Tengah, Rupiah Melemah Terhadap Dolar

Laju Terhenti, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp18.000 per Gram

Izin Investor, GOTO Alihkan Saham Treasuri 32,18 Miliar Lembar

Jadi Investor Terbesar di Indonesia, Prabowo Puji Habis Singapura