EmitenNews.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan keuangan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021. Itu meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp8,26 triliun. Lalu, 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.

 

Dalam penyampaiannya kepada Pimpinan DPR RI, di Jakarta, Selasa (7/12/2021), Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan, dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp 8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp5,55 triliun.

 

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7 persen) di antaranya Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi," kata Agung Firman Sampurna.

 

IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu. Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

 

Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 hingga semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

 

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.

 

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

 

Sejumlah permasalahan perlu mendapat perhatian. Pertama, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.

 

Kedua, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.