EmitenNews.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap 14.501 permasalahan keuangan senilai Rp8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021. Itu meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp8,26 triliun. Lalu, 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.

 

Dalam penyampaiannya kepada Pimpinan DPR RI, di Jakarta, Selasa (7/12/2021), Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan, dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp 8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian Rp776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp5,55 triliun.

 

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar (11,7 persen) di antaranya Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi," kata Agung Firman Sampurna.

 

IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu. Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.

 

Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 hingga semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.