EmitenNews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menelaah dampak putusan arbitrase parsial atas sengketa kontrak penjualan gas dengan Gunvor Singapore Pte. Ltd. Perseroan belum mengungkap nilai eksposur keuangan dari putusan tersebut dan menyatakan masih mengkaji implikasinya terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 15 Oktober 2026, manajemen PGAS menyatakan tengah menelaah putusan secara menyeluruh, termasuk berbagai upaya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penelaahan tersebut juga mencakup dampak putusan terhadap laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026 yang masih dalam proses reviu oleh Kantor Akuntan Publik.

Di tengah proses tersebut, PGAS memastikan kegiatan bisnis dan operasional perseroan tetap berjalan dengan baik.

"Manajemen juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik sekaligus menjaga kinerja usaha," tulis manajemen dalam surat tanggapan tersebut.

Sebelumnya, PGAS mengungkapkan telah menerima Putusan Arbitrase No. 246358 dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 26 Agustus 2026. Putusan parsial itu berkaitan dengan gugatan Gunvor Singapore Pte. Ltd. terhadap perseroan dan meminta PGAS membayar kompensasi atas sengketa yang terjadi.

Namun, putusan tersebut masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

PGAS menyatakan sedang menelaah putusan beserta implikasinya dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan yang dipandang perlu dengan memperhatikan kepentingan perseroan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Hingga tanggapan terbaru disampaikan, PGAS belum merinci nilai kompensasi maupun besaran eksposur keuangan yang berpotensi timbul.

Dampak akhir terhadap laporan keuangan perseroan juga masih menunggu hasil penelaahan lebih lanjut.