Sesuai Putusan MK Perlu Penataan Ulang UU, Begini Harapan BP Tapera
:
0
Ilustrasi pembangunan perumahan. Dok. Kantor Staf Presiden.
EmitenNews.com - Harap-harap cemas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga itu berharap penataan ulang Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dapat ditetapkan pada akhir tahun 2026.
"Tinggal menunggu proses legislasinya. Kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Secara konstitusional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 September 2025, eksistensi BP Tapera terancam. Pasalnya, jika tidak ada penataan ulang Undang-Undang Tapera-nya, hanya sampai 29 September 2027 atau 2 tahun sejak putusan itu diputuskan.
Heru mengemukakan, BP Tapera sendiri telah dipanggil oleh Badan Keahlian DPR. Pihak legislatif memerlukan penjelasan konsepsi penataan ulang atau revisi Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman.
Untuk pendalaman substansi dan grand design terkait penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman. BP Tapera sudah menyampaikan konsepsinya, juga perubahannya dalam melaksanakan amanah amar putusan MK Nomor 96. Putusan itu mengabulkan gugatan bahwa Tapera tidak lagi wajib tapi sukarela.
BP Tapera aktualisasikan dalam konsep tabungan kontraktual yang sifatnya sukarela dikolaborasikan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) eksisting. Juga dengan sumber-sumber pendanaan lain yang bersifat investasi kemudian filantropi, hibah dan sebagainya. Penjelasan itu diterima baik oleh Badan Keahlian DPR.
Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Bertentangan dengan Konstitusi
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Nomor (UU) 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam waktu paling lama 2 tahun.
Itu juga berarti, UU Tapera tidak serta-merta tidak lagi berlaku. Karena MK memberi waktu kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
Related News
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T
Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita 4 Mobil Mewah





