EmitenNews.com - Pemerintah menyesuaikan tarif bus AKP ekonomi pasca kenaikan harga BBM subsidi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno resmi mengumumkan penyesuaian terhadap tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi itu, pada Rabu (7/9/2022). Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer.


"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).


Menurut Hendro, sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Karena itu, dengan adanya kenaikan harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.


Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang.


"Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," katanya.


Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.


Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.


Seperti diketahui, Sabtu (3/9/2022), pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. Saat ini harga BBM bersubsidi jenis Pertalite naik dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000. Solar subsidi kini Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150. Pertamax naik dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500. ***