EmitenNews.com - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) menyatakan telah menerima perpanjangan sewa-menyewa dari pihak terafiliasi. Pada tanggal 17 Januari 2022, Perseroan dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk  (EMTK) telah menandatangani Adendum VI Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor (Adendum VI Perjanjian Sewa) antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan EMTK selaku Penyewa.

 

Berdasarkan Adendum VI Perjanjian Sewa, SCMA telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada Perseroan untuk digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp1.088.432.928,- (Rp1,08 miliar), tulis Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA, pada laman BEI, Kamis (20/1/2022).

 

EMTK adalah suatu perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki langsung saham Perseroan sebesar 60,97%. Alasan dilakukannya transaksi afiliasi tersebut adalah karena EMTK membutuhkan ruangan kantor untuk menjalankan usahanya. 

 

Tak hanya sang induk, Perseroan dan PT Kreatif Media Karya (KMK) telah menandatangani Addendum I Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Kantor (Addendum I Perjanjian Sewa”) antara Perseroan selaku Pemberi Sewa dan KMK selaku Penyewa. 


Berdasarkan Addendum I Perjanjian Sewa, Perseroan telah setuju untuk memberikan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, kepada KMK untuk digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp212.731.200


KMK adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh EMTK.T ransaksi antara Perseroan, KMK dan EMTK berdasarkan Adendum VI Perjanjian Sewa termasuk dalam definisi Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.