EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi short selling akan resmi berjalan pada 1 Oktober 2026 dengan syarat ketat.

Kepastian itu sejalan dengan penghidupan kembali transaksi short selling pada Selasa, 15 September 2026 lalu. Daftar efek/saham yang bisa di-short akan diumumkan pada Senin, 28 September 2026.

Sekadar informasi, short selling adalah strategi transaksi di mana investor meminjam saham dari sekuritas untuk dijual di harga tinggi dengan harapan bisa membeli kembali di harga lebih rendah, sehingga selisihnya menjadi keuntungan, meski risikonya tidak terbatas jika harga justru naik.

"Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest (Sekuritasl dan Ajaib Sekuritas," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam doorstop di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Semesta Indovest Sekuritas berkode broker MG dan Ajaib Sekuritas berkode XC menjadi dua sekuritas pertama yang mengantongi izin.

Jeffrey menjelaskan, secara eksklusif investor yang boleh menggunakan fasilitas ini adalah investor yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah membuka rekening short selling di kedua anggota bursa tersebut.

"Jumlah investornya sekarang sedang dalam proses pembukaan rekening short selling di masing-masing anggota bursa. Sesuai dengan peraturan, memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler," bebernya.

Dia mengatakan, short selling merupakan salah satu fitur yang bisa digunakan investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasi, namun mengandung risiko tinggi.

"Oleh karena itu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," pungkasnya.