EmitenNews.com - Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan bertekad meyelesaikan utangnya kepada negara. Tetapi, pengusaha tekstil, dan produk tekstil ini meminta waktu 7 tahun untuk melunasi utang Rp8 triliun itu. Meski mengakui punya utang sebanyak itu, ia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat dana dari BLBI.

 

"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," urai Marimutu Sinivasan dalam keterangan persnya seperti dikutip Selasa (7/12/2021).

 

Marimutu Sinivasan meluruskan kehadirannya memenuhi undangan Satgas BLBI berniat untuk menyelesaikan utang kepada negara, tetapi bukan dalam kerangka kasus BLBI. "Dengan dibentuknya Satgas BLBI, saya, Marimutu Sinivasan, Pemilik Grup Texmaco, akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara."

 

Marimutu Sinivasan mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar USD558.309.845 atau Rp8.095.492.760.391 sesuai kurs Rp14.500. Utang komersial sebesar itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

 

Laporan itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

 

"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan)."

 

Dengan mengakui utang itu, Marimutu beritikad baik untuk membayar utang tersebut. Tetapi, ia meminta waktu 7 tahun ke depan. "Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya. Totalnya 7 tahun."

 

Marimutu Sinivasan mengungkapkan, sebelum ini sempat berkali-kali menulis surat selama lebih dari 20 tahun terakhir meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyelesaikan kewajiban itu. Namun, menurut dia, permintaannya tidak pernah mendapat tanggapan. ***