Siap ke Ranah Hukum, KPPU Serius Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
:
0
EmitenNews.com - Para pelaku kartel minyak goreng bersiaplah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan praktik kartel di balik mahalnya harga minyak goreng. Sebelum harga minyak goreng ditetapkan Rp14 ribu per liter, beberapa waktu lalu sempat melonjak hingga di atas Rp20 ribu per liter.
Dalam keterangan yang dikutip Minggu (30/1/2022), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan praktik kartel di komoditas minyak goreng ke ranah hukum di KPPU.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel yang jadi penyebab mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Harga minyak goreng tercatat masih mahal meski telah melewati periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Deswin Nur menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Yakni, pada tahap penelitian. Sejauh ini, KPPU belum melakukan intervensi maupun memanggil para pelaku usaha terkait. Temuan penelitian atas terjadinya dugaan praktik kartel pada komoditas pangan berbasis CPO tersebut baru diumumkan pada pekan depan.
Sementara itu, untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan DMO dan DPO ini diberlakukan mulai 27 Januari 2022 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung seminggu terakhir.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Related News
Apindo Nilai Dunia Usaha tidak Rasakan Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
Industri Pengolahan Dominasi Ekspor, Ada Pengaruh Harga Global
Jaga Momentum Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kejutan Paket Stimulus
Beli di Bawah 1 Persen Saham GOTO, Danantara Ingin Sejahterakan Ojol
Bertemu Menperin, Menkeu Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif EV
Rupiah Undervalued, BI Bakal Batasi Pembelian Dolar USD25.000/Bulan





