Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Siapkan berkas setebal 1.597 halaman, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara. JPU meyakini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 itu, terlibat kasus korupsi Chromebook. Usai sidang, Nadiem harus bergegas ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
JPU menyebut surat tuntutan itu disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.
"Tapi dalam kesempatan ini, kami akan membacakan poin-poinnya saja. Pertama, terkait pendahuluan selanjutnya ke analisa yuridis," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Majelis hakim dan tim advokat setuju agar surat tuntutan dibacakan hanya poin-poinnya, apalagi mengingat Nadiem harus langsung segera pergi ke rumah sakit usai sidang tuntutan guna menjalani tindakan operasi.
"Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini," ungkap Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan saat ditanya mengenai kondisinya oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kita tahu dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
JPU mengungkapkan korupsi Nadiem di antaranya dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Jaksa menyebutkan, perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Kemudian, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Related News
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka





