Siapkan Lelang Sukuk Lagi Pada 4 Juni, Pemerintah Incar Rp10 Triliun
Pemerintah Selasa, 4 Juni 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan target indikatif Rp10 triliun
EmitenNews.com - Pemerintah Selasa, tanggal 4 Juni 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan menyebutkan ada 7 seri yang akan dilelang, dengan target indikatif Rp10 triliun dan tanggal setelment pada 6 Juni 2024.
Ketujuh seri sukuk tersebut adalah sebagai berikut :
SPNS 02122024 (reopening) tanggal jatuh tempo 2 Desember 2024
SPNS 03032025 (new issuance) tanggal jatuh tempo 3 Maret 2025
PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
PBSG001 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 September 2029
PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037 dan
PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049.
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 02122024 dan seri SPNS 03032025 adalah 75% dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.(*)
Related News
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp16.000 per Gram
APBN Defisit Rp479,7 triliun per 31 Oktober 2025, Purbaya Bilang Aman
Kredit Perbankan Tersendat Karena Pelaku Usaha Masih Tahan Ekspansi
Pedagang Anti Karat Amerika Terancam Rugi Bila Menjual WD 40
Prabowo Apresiasi Kontribusi PEA Bangun RS Kardiologi di Solo
Government Shutdown AS Tingkatkan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global





