Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025
OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Sehubungan dengan itu pemberlakukan SE No.7/2025 ditunda
EmitenNews.com - Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
"Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu," demikian keterangan resmi yang dirilis OJK (3/7).
Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.(*)
Related News
Balikkan Rugi jadi Laba, Aracord Nusantara (RONY) Tambah 100 Truk EV
Lepas FCA, Tiga Saham Ini Kembali Tancap Gas ke Harga Atas!
Melaju Kencang, Bursa Bendung Lima Saham Kapal
OJK Siapkan Aturan Baru Bagi Finfluencer
Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Januari 2026 Turun
Tiga Saham Dipantau Bursa, Nasibnya Kontras





