Sidang Berlanjut, Pekan Depan Pengadilan Tentukan Nasib PKPU Waskita Karya (WSKT)
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) telah menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara berkala. Setelah melalui serangkaian agenda, sidang masuk babak putusan. Itu setelah penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Majelis Hakim.
Nah, sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim akan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023. ”Kami tentu mengikuti proses persidangan melalui kuasa hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (Mewakili Donny Hartanto Lasmana), dan pihak kuasa termohon (Mewakili Perseroan). Agenda sidang berupa kesimpulan dari pemohon, dan termohon. Pada sidang tersebut, pemohon dan termohon telah menyampaikan Kesimpulan tertulis kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan proses PKPU pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” imbuh Ermy. (*)
Related News
Pengendali & UOB Crossing 45 Juta Saham BOLT Senilai Rp45 Miliar!
Emiten FCA (IKAI) Ungkap Aksi Baru
Usai Gelaran RUPS, JSMR Lakukan Restrukturisasi Pengurusnya
TKIM Teken Transaksi Afiliasi Sewa Aset Rp375 Juta per Tahun
Dukung Likuiditas SUPR, MUFG Perpanjang Kredit Jumbo Rp2,5 Triliun
Modernisasi Wayang Windu, Fundamental Energi Hijau BREN Makin Solid





