Sidang Kasus Penggelapan Uang PT Electronic Technology Indoplas, Hadirkan Saksi Ahli

Lee Soo Hyun (2 kiri), warga negara Korea Selatan, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas, berbincang-bincang dengan keluarganya di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 22 November 2023. dok. ist.
Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan.
Meski salah satu pihak memungkirinya, menurut Anas Najamuddin, mengutip keterangan ahli, itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah.
Lalu, untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar.
Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. (Eko Hilman). ***
Related News

Lanjut Koreksi, IHSG Menuju Level 7.800

IHSG Rebound, Koleksi Saham BBNI, INKP, dan CMRY

Pertamina Hadirkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

QRIS Resmi Dapat Digunakan di Jepang

Rayakan HUT RI ke-80, Pelita Air Beri Diskon Hingga Rp808 Ribu

Mekanisme Haji 2025, Ini Peran Pemerintah dan Swasta