EmitenNews.com - Indra Kesuma, alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kerugian total Rp83 miliar. Crazy rich Medan itu terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

 

Menurut JPU Anggara, melalui pesan dalam kontennya di media sosial, Indra Kenz memberikan tips menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

 

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.

 

Atas perbuatannya JPU mendakwa Indra Kenz melanggar pertama, Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik berisi materi yang mengandung perjudian. Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang). ***