EmitenNews.com - Ini sikap Bambang Trihatmodjo. Putra mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto itu, menolak membayar kepada negara utang dana talangan Sea Games 1997 sebesar Rp64 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Shri Hardjuno Wiwoho, Bambang juga minta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menutup kasus dana talangan tersebut dan tidak perlu dilanjutkan lagi.


Dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022), Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, sejak awal uang untuk dana talangan pun sumbernya bukan APBN, tapi dari pihak swasta, berupa dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Melihat historis permasalahan, kata dia, bukan dari kas Kemensetneg tapi Kementerian Kehutanan. “Sumbernya dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta."


Dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. Dana sebesar Rp35 miliar itu diambil dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.


Namun secara keseluruhan, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang mencapai Rp64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.


Kuasa Hukum Bambang lainnya, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan jika dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. "Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan."


Prisma menyebutkan, pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). TIM merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Dari pihak pemerintah ada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Menkokesra.


Bergabungnya TIM berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996. Meski saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TIM, ia bukanlah pemegang saham perusahaan.


Penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam, yang  mengundurkan diri. Awalnya biaya yang diminta Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar. Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN.


Sementara itu, KONI mendadak meminta dana tambahan Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan Rp70 miliar. Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan. Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX Rp121,6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar. ***