Sindikat Pencuri Perangkat STB Milik XL Axiata (EXCL) Diringkus Polisi
Gambar salah satu kantor EXCL
EmitenNews.com - Polisi di Kota Makassar berhasil mengungkap sindikat penipuan dan pencurian perangkat STB XL SATU yang melibatkan 15 orang pelaku. Para pelaku diduga berpura-pura menjadi petugas XL SATU untuk menipu pelanggan agar menyerahkan perangkat STB mereka.
Modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan kartu identitas palsu sebagai petugas XL SATU dan menanyakan pembayaran perpanjangan layanan internet kepada pelanggan. Jika pelanggan belum melakukan pembayaran, para pelaku akan mengambil perangkat STB dan memberhentikan status berlangganan.
Tindakan kriminal ini telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan telekomunikasi XL Axiata serta pelanggannya. Untuk itu, polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas XL SATU.
Dalam operasi yang dilakukan pada bulan Maret 2024, polisi berhasil mengamankan 64 unit STB dari tangan para pelaku. Mereka saat ini dijerat dengan pasal Pencurian, Penipuan, dan Penadahan sesuai hukum yang berlaku.
XL Axiata pun turut menghimbau pelanggannya untuk selalu waspada dan tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Jika ada kecurigaan adanya penipuan, pelanggan dapat segera melaporkannya ke nomor pengaduan pelanggan XL, yakni 820 (khusus XL) atau 08170123442 (selain XL).
Keberhasilan polisi dalam mengungkap sindikat ini menjadi langkah positif dalam menekan tindak kejahatan di bidang telekomunikasi. Masyarakat diharapkan dapat menjadi lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan tindakan penipuan untuk menjaga keamanan bersama.
Related News
Mitra Tirta Buwana (SOUL) Optimistis Bidik Pertumbuhan Agresif di 2026
PYFA Caatat Penjualan 2025 Senilai Rp2,76 Triliun
Sepanjang 2025, Waskita Karya (WSKT) Raih Kontrak Baru Rp12,52 Triliun
Rights Issue BAJA Disetujui, Mayoritas Dana untuk Lunasi Utang
Perluas Bisnis, BUAH Bidik Perdagangan Daging Ayam Olahan
Saham BSA Logistics Resmi Kantongi Status Efek Syariah





