Sinergikan Jasa Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, ini Poin Kerjasama OJK-Bappenas

EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sepakat mensinergikan kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran krusial, terutama dalam mengoptimalkan dampak ganda dari kebijakan dan stimulus dari pemerintah.
"Kita tahu bahwa tanpa sektor jasa keuangan, rasanya sulit kita memberikan dampaj berantai yang optimal. Semua stimulus dan anggaran pemerintah supaya tidak mandeg, sektor keuangan harus me-multiplier-kan sehingga kebijakan-kebijakan sektor keuangan ini memang harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan jangka menengah panjang," ujar Wimboh saat penandatangan nota kesepahaman OJK dan Bappenas di Jakarta, Rabu.
Wimboh menyampaikan OJK telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dalam master plan tersebut, lanjut Wimboh, dijelaskan bagaimana pendalaman sektor jasa keuangan menjadi penting dan sektor keuangan syariah bisa menjadi tulang punggung ke depan sehingga ada master plan pengembangan keuangan syariah.
"Dan juga ada bagaimana peran UMKM ke depan. Jadi banyak master plan - master plan yang barangkali nanti bisa kita sinkronkan karena sekarang ini untuk UMKM banyak sekali kebijakan stimulus yang hampir setiap kementerian/lembaga ada. Bagaimana kita Bahasa Jawa-nya gatuk-kan jadi satu, ini belum ada wadahnya," kata Wimboh.
Related News

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN

TKDN Direformasi, Pemerintah Janjikan Lebih Murah, Mudah, Transparan

Catat! OJK Awasi Efektivitas Pengelolaan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank