Sinergikan Jasa Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, ini Poin Kerjasama OJK-Bappenas
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sepakat mensinergikan kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran krusial, terutama dalam mengoptimalkan dampak ganda dari kebijakan dan stimulus dari pemerintah.
"Kita tahu bahwa tanpa sektor jasa keuangan, rasanya sulit kita memberikan dampaj berantai yang optimal. Semua stimulus dan anggaran pemerintah supaya tidak mandeg, sektor keuangan harus me-multiplier-kan sehingga kebijakan-kebijakan sektor keuangan ini memang harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan jangka menengah panjang," ujar Wimboh saat penandatangan nota kesepahaman OJK dan Bappenas di Jakarta, Rabu.
Wimboh menyampaikan OJK telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dalam master plan tersebut, lanjut Wimboh, dijelaskan bagaimana pendalaman sektor jasa keuangan menjadi penting dan sektor keuangan syariah bisa menjadi tulang punggung ke depan sehingga ada master plan pengembangan keuangan syariah.
Related News
BEI Hidupkan Lagi Short Selling Mulai 15 September 2026
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK





