Sinergikan Jasa Keuangan dan Perencanaan Pembangunan, ini Poin Kerjasama OJK-Bappenas
:
0
EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sepakat mensinergikan kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran krusial, terutama dalam mengoptimalkan dampak ganda dari kebijakan dan stimulus dari pemerintah.
"Kita tahu bahwa tanpa sektor jasa keuangan, rasanya sulit kita memberikan dampaj berantai yang optimal. Semua stimulus dan anggaran pemerintah supaya tidak mandeg, sektor keuangan harus me-multiplier-kan sehingga kebijakan-kebijakan sektor keuangan ini memang harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan jangka menengah panjang," ujar Wimboh saat penandatangan nota kesepahaman OJK dan Bappenas di Jakarta, Rabu.
Wimboh menyampaikan OJK telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dalam master plan tersebut, lanjut Wimboh, dijelaskan bagaimana pendalaman sektor jasa keuangan menjadi penting dan sektor keuangan syariah bisa menjadi tulang punggung ke depan sehingga ada master plan pengembangan keuangan syariah.
Related News
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?





