EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan layangan Surat Peringatan Tertulis III ke 88 emiten yang belum setorkan Laporan Keuangan Auditan 2025 per 31 Desember 2025. 

Pemantauan hingga 30 Mei 2026 mencatat mayoritas emiten bandel sudah lewat 60 hari dari batas waktu.

“Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis III dan tambahan denda Rp150.000.000 apabila mulai hari kalender ke-61 hingga ke-90 tetap tidak memenuhi kewajiban,” tulis Kepala Divisi BEI dalam pengumuman resmi dikutip Minggu (14/6/2026).

Denda Rp12,75 Miliar Mengintai

Dari 88 emiten, sebanyak 85 emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan ikut dikenai denda Rp150 juta per perusahaan. Total potensi denda mencapai Rp12,75 miliar.

Nama-nama besar yang masuk daftar antara lain PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Sementara 3 emiten Papan Akselerasi yang kena SP3 tanpa denda administratif adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

BEI mencatat tingkat kepatuhan masih dominan. Dari 1.009 perusahaan tercatat, 917 emiten sudah serahkan lapkeu tepat waktu. Angka itu termasuk emiten dengan tahun buku berbeda atau dual listing seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Empat ETF yakni XBIG, XNVE, XBES, dan XBNI dibebaskan dari kewajiban karena sudah ajukan rencana pembubaran sebelum 31 Desember 2025.

Sanksi mengacu Peraturan Bursa Nomor I-E dan I-H soal keterbukaan informasi dan sanksi keterlambatan laporan periodik perusahaan publik.