EmitenNews.com - SMR Utama (SMRU) melakoni pembekuan sepanjang 3 tahun terakhir. Itu setelah suspensi per 23 Januari 2022 genap berumur 24 bulan. Oleh karena itu, perseroan masuk barisan antrean delisting. 


Dengan kata lain, pemasungan saham perseroan pada 23 Agustus 2023 mendatang mencapai 42 bulan alias 3 tahun enam bulan. ”Suspensi saham telah mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022,” tulis Irawati Widyaningtyas, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada 30 Juni 2023, formasi dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut. Komisaris Utama Wijaya Mulia, Komisaris Independen Andi Ruswandi, Direktur Utama Gani Bustan, dan Direktur Hendrik Frederick Saputete. 


Per 30 Juni 2023 struktur pemegang saham berdasar laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan terdiri dari Trada Alam Minera 6,53 miliar lembar atau 52,30 persen, Asabri 1,01 miliar helai setara dengan 8,11 persen, dan publik 4,94 miliar eksemplar selevel dengan porsi kepemilikan 39,59 persen.


Sekadar informasi, berdasar regulasi perusahaan tercatat terancam delisting apabila yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama dua puluh empat bulan terakhir. 


Selain itu, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai. (*)