SMRU Jelaskan Peran Kejaksaan Agung dalam Struktur Beneficial Owner
:
0
Kegiatan operasi perusahaan kontraktor pertambangan PT SMR Utama Tbk (SMRU)
EmitenNews.com - PT SMR Utama Tbk (SMRU) menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan klarifikasi mengenai Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary SMRU, Arief Novaldi, melalui surat resmi kepada Bursa, dikutip Minggu, (8/2/2026).
Arief menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan melalui formulir E009 di sistem SPE-IDXnet, pemilik manfaat akhir Perseroan tercatat sebagai PT Trada Alam Minera Tbk. Penetapan tersebut didasarkan pada susunan pemegang saham terakhir Trada Alam Minera yang dimiliki Perseroan.
“Sehubungan dengan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan sebagaimana telah disampaikan dalam laporan registrasi pemegang efek, yang tercatat sebagai PT Trada Alam Minera Tbk, hal tersebut didasarkan pada susunan pemegang saham berdasarkan DPS terakhir yang kami miliki,” ujar Arief dalam keterangannya.
Adapun struktur kepemilikan saham PT Trada Alam Minera Tbk saat ini terdiri dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebesar 23,40 miliar saham atau 47,14%, PT Asabri (Persero) sebanyak 2,52 miliar saham atau 5,09%, serta masyarakat sebesar 23,71 miliar saham atau 47,77%.
Dengan komposisi tersebut, SMRU menyatakan mengalami keterbatasan dalam memberikan informasi mengenai pemilik manfaat akhir perorangan, sebagaimana diminta oleh BEI. “Sehubungan dengan struktur kepemilikan tersebut, Perseroan mengalami kesulitan untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat Akhir perorangan,” jelas Arief.
SMRU menegaskan bahwa kepemilikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada PT Trada Alam Minera Tbk merupakan dampak dari proses penanganan kasus hukum yang terjadi sebelumnya. Meski demikian, kondisi tersebut tidak memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan.
“Operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dijalankan oleh profesional yang telah ditunjuk, dengan tetap mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007,” tegas Arief.
Perseroan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan BEI dalam mendorong perbaikan kondisi perusahaan. SMRU menyatakan terbuka terhadap berbagai peluang perbaikan guna memperkuat kinerja Perseroan sekaligus melindungi kepentingan investor publik.
Related News
BUKA Belum Tentukan Dirut Definitif, Tunjuk Eks Kapolri Jadi Komut
Nusantara Sawit (NSSS) Tebar Dividen Final Rp5/Saham, Ini Jadwalnya
Distribusi 15 Juli, Ini Jadwal Penting Dividen Samator Gas Rp35 Miliar
BTEK Incar Pasar Kakao Premium 2026 Usai Pendapatan Anjlok 88,6 Persen
BAJA Umumkan Rights Issue Rp450 Miliar, Sahamnya Terkerek!
GOTO Buyback, Antrean Exit Brutal Melebihi Daftar Tunggu Naik Haji





