Soal 165 Komisaris BUMN dari Politikus, Ini Harapan Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani. Dok. Goodnews.id.
EmitenNews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap keberadaan UU BUMN yang baru saja disahkan DPR bisa membuat perusahaan negara lebih profesional. Penelitian Transparency International Indonesia menemukan, dari 562 kursi komisaris BUMN, lebih banyak diduduki oleh politikus, dan birokrat. Ada 165 anggota parpol jadi komisaris BUMN.
“Dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” kata Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), soal banyak politikus yang menduduki posisi komisaris perusahaan pelat merah.
DPR RI mengesahkan hasil Revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 tahun 2025-2026, Kamis. Puan berharap kinerja perusahaan BUMN dalam waktu ke depan bisa sesuai dengan semangat memperbaiki perusahaan pelat merah tersebut bersama-sama. “Secara bergotong royong di Indonesia.”
Sebelumnya, penelitian Transparency International Indonesia (TII) menemukan bahwa 165 dari 562 kursi komisaris BUMN diduduki oleh anggota partai politik. Penelitian dilakukan pada 12 Agustus hingga 25 September 2025 pada 59 perusahaan BUMN dan 60 subholding.
Dari ratusan politikus perusahaan negara tersebut, sebanyak 172 di antaranya memiliki latar belakang birokrat, 165 orang politisi, 133 profesional, 35 militer. Lalu, 29 aparat penegak hukum (APH), 15 akademisi, 10 organisasi masyarakat (Ormas), dan 1 eks pejabat negara.
“Jadi, komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dikutip dari kanal YouTube Transparency International Indonesia, Kamis (2/10/2025).
TII mengumumkan bahwa dari 165 orang itu, sebanyak 104 di antaranya kader partai politik dan 61 orang lainnya relawan politik. Menurut TII, seharusnya pemegang tata kelola BUMN diisi oleh kalangan profesional, alih-alih birokrat atau politisi.
Kader Partai Gerindra mendominasi posisi komisaris di perusahaan negara
Menariknya lagi, dari 104 orang kader partai itu, Gerindra, parpol yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto lebih mendominasi dengan 48, 6 persen dibandingkan dengan partai politik lainnya yang hanya di bawah 10 persen.
Misalnya saja, Partai Demokrat 9,2 persen, Golkar 8,3 persen, serta Partai Amanat nasional (PAN), PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang masing-masing sebesar 5,5 persen.
TII menyoroti terkait masalah tata kelola BUMN yang seharusnya lebih banyak diisi dari kalangan profesional ketimbang birokrat atau politisi. Pasalnya, birokrat dinilai memiliki konflik kepentingan karena dia bertindak sebagai regulator sekaligus eksekutor.
“Mungkin ini akan banyak korupsinya karena konflik kepentingan adalah jalan atau area risiko menuju tindak pidana korupsi,” kata Asri.
Dari temuan TII itu, diketahui bahwa kalangan profesional makin sedikit menduduki posisi komisaris di holding maupun sub holding BUMN. Di holding hanya 14,9 persen yang latar belakangnya profesional, kemudian sub holding hanya 32,1 persen.
Oleh karena itu, TII menilai bahwa tata kelola atau pembagian jabatan di BUMN masih kental dengan skema patronase sebagai imbalan atas dukungan politik.
Merespon temuan itu, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari sepakat bahwa apa yang diperlihatkan dengan banyaknya politisi bahkan rangkap jabatan di BUMN tersebut adalah skema patronase.
“Saya sepakat ini patronase untuk kemudian kurang lebih mengembalikan utang jasa selama tahun politik, masing-masing pihak dapat keuntungan dan dapat pekerjaan,” kata Feri Amsari dalam diskusi yang sama.
Feri Amsari mempertanyakan, mengapa wakil menteri diperbolehkan rangkap jabatan padahal statusnya hampir sama dengan menteri, bagian dari kabinet. Ia menyebutkan, tunjangan menteri mungkin lebih maksimal daripada wamen. Padahal, mereka bersusah payahnya sama dengan menteri di tahun politik. Jadi, karena itu, wamen perlu imbal jasa yang kemudian mereka dapatkan dengan menjadi komisaris.
Related News

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh

Bekukan Izin TikTok, Komdigi Catat Sejumlah Dosa Platform Digital Itu

Saatnya Anak Muda Beli Rumah, Mari Dengar Penjelasan Mendagri Tito

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina