Soal koper Airwheel di Kabin Pesawat, Ini Penjelasan Garuda (GIAA) dan Rohartindo (TOOL)
:
0
EmitenNews.com -PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menanggapi informasi yang berkembang terkait ketentuan bagasi, terutama soal penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, dan kapasitas baterai lithium, serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage sesuai kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin ( cabin baggage ), termasuk smart luggage , adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
"Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery ," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila smart luggage memiliki berat, dimensi, dan kapasitas baterai melebihi standar tersebut, bagasi tidak diperkenankan naik ke dalam kabin.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh, tapi kurang dari 160 Wh, maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat ( checked baggage ) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," tutur Irfan.
Emiten berkode saham GIAA tersebut akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety terkait penggunaan smart luggage penumpang, sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight .
"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal, yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan. Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia (GIAA) yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan, baik untuk penumpang maupun awak pesawat," papar Irfan.
Lebih lanjut, GIAA juga mengimbau kepada penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga, sejalan dengan komitmen perseroan mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan.
Related News
Danantara akan Tandatangani CSPA terkait Merger BUMN Logistik Mei Ini
Menkomdigi Pastikan ART RI-AS Tak Atur Transfer Data Kependudukan
ULO 6 Zona Tuntas, Entitas WIFI Siap Grand Launching Internet Rakyat
Periksa Pengusaha Heri Black, KPK Dalami Kasus Korupsi di Bea Cukai
Terlibat Korupsi, Jaksa KPK Nilai Tuntutan 5 Tahun Pantas Untuk Noel
Terbaru Israel Culik 2 Jurnalis Republika, 3 Relawan RI, 4 Selamat





