Soal PHK Massal, GGRM Ungkap Fakta Ini

Gedung Gudang Garam berdiri kukuh di tengah PHK Massal. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Gudang Garam (GGRM) mengklaim tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja.
Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional. ”Proses pelepasan karyawan secara normatif tersebut tidak berdampak material,” tukas Heru Budiman, Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam.
Oleh sebab itu, operasional perseroan hingga detik ini berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Selanjutnya, perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar saat ini sangat dipengaruhi perkembangan ketentuan cukai, dan penangangan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Perseroan berkomitmen untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Nah, di tengah daya beli menurun, perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap daya beli konsumen terus menurun.
Daya beli lesu terjadi di tengah cukai rokok tinggi. Kondisi itu, diperparah oleh peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga jauh lebih murah. ”Jadi, perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang sesuai kondisi pasar,” tambah Heru. (*)
Related News

3 Saham Meroket Disorot! Satu Masih Ngacir ARA, Dua Loyo

Saham Melambung Ratusan Persen Disetop BEI

Divestasi 20 Juta Lembar, Komisaris WIDI Ungkap Alasannya

Lepas Belitan FCA, Saham REAL Menjadi Buruan Investor Asing

BVIC Jajakan Obligasi Rp750 Miliar, Telisik Tujuannya

Lagi! Pengendali RAAM Lepas 243,69 Juta Lembar