EmitenNews.com - Gudang Garam (GGRM) mengklaim tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja. 

Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional. ”Proses pelepasan karyawan secara normatif tersebut tidak berdampak material,” tukas Heru Budiman, Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam.

Oleh sebab itu, operasional perseroan hingga detik ini berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Selanjutnya, perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar saat ini sangat dipengaruhi perkembangan ketentuan cukai, dan penangangan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. 

Perseroan berkomitmen untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Nah, di tengah daya beli menurun, perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap daya beli konsumen terus menurun.

Daya beli lesu terjadi di tengah cukai rokok tinggi. Kondisi itu, diperparah oleh peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga jauh lebih murah. ”Jadi, perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang sesuai kondisi pasar,” tambah Heru. (*)