Soal WNI di Kamboja Kata Bos OJK Bukan Korban, Tetapi Pelaku Scam
:
0
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Jangan salah. Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025, bukanlah korban. Meski mengalami sejumlah tindak kekerasan selama bekerja di sana, mereka adalah bagian dari kegiatan kriminal penipuan sektor keuangan atau scam. Karena itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengaku bingung, kepulangan pelaku scam ini kerapkali disambut bak pahlawan.
Bos OJK Mahendra Siregar mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Kamis (22/1/2026). Menurutnya, pekerja migran di Kamboja ini pelaku scam terkait lowongan pekerjaan.
"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Meski begitu, Mahendra mengaku tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa proses peradilan. Pasalnya, aktivitas scam dilakukan lintas negara. Tetapi, ia meminta agar para pihak memandang masalah yang ada dalam perspektif yang sama.
“Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian, scammer," tegasnya.
Mahendra menegaskan, ratusan WNI di Kamboja melakukan scam terhadap masyarakat di Indonesia. Saat ini, OJK tengah memproses tindakan kriminal yang dilakukan WNI di Kamboja. WNI di Kamboja itu, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia.
“Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," kata Mahendra Siregar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Terdapat ratusan WNI berbondong-bondong melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh agar dapat kembali ke Tanah Air. Fenomena ini terjadi setelah Pemerintah Kamboja yang gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan daring atau scam.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan ada 308 WNI yang melaporkan diri dalam dua hari terakhir. Ratusan WNI itu mengajukan fasilitas deportasi karena telah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja.
Tetapi, beragam persoalan menghambat para WNI yang ingin kembali pulang ke Indonesia. Di antaranya, paspor mereka disita sindikat, hingga status sudah overstay. Ada pula WNI yang masih ingin coba-coba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun sebagian lainnya ingin segera pulang ke Tanah Air.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





