Soroti Masalah Kuota Haji, DPR Setujui Pembentukan Pansus
:
0
Ilustrasi jemaah haji. dok. Muhammadiyah. or.id.
EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui pembentukan panitia khusus angket haji. Pihak legislatif menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji dalam rapat paripurna ke-21, Selasa (9/7/2024). Pansus angket haji ini, berisikan 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI. Pembentukan pansus ini menyoroti berbagai masalah, salah satunya soal kuota haji.
Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus angket ini. Ia menilai pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama tak sesuai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly Andriany Gantina.
Di luar itu, masih ada permasalahan layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Misalnya, soal tenda yang tak sesuai dengan kapasitas hingga katering bagi jemaah haji.
"Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani (hak angket) bukan 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi dan akan saya sampaikan, lebih dari dua fraksi," kata Selly Andriany Gantina.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta persetujuan kepada semua anggota DPR, apakah pembentukan hak angket Pansus Haji ini dapat disetujui.
"Saudara sekalian yang saya hormati berdasarkan komposisi sesuai tata tertib nama-nama tersebut 7 orang PDIP, 4 orang Partai Golkar, 4 orang Partai Gerindra, 3 orang Partai NasDem, 3 orang PKB, 3 orang Fraksi Partai Demokrat, 3 orang Fraksi PKS, 2 orang Fraksi PAN, dan 1 orang Fraksi PPP," ujar Cak Imin sapaan akrab Ketua Umum PKB itu.
Saat menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui, para anggota DPR koor setuju.
Dengan begitu, pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi dibentuk.
Sebelumnya, pada Senin (17/6/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan Timwas Haji DPR adalah pengalihan separuh dari 20 ribu kuota tambahan ke ONH Plus.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





