EmitenNews.com - Tim dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ke Perguruan Pencak Silat Flamboyan. Sosialisasi itu, setelah murid dan pengurus resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengatakan dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan sejumlah manfaat program Jamsostek. Antara lain, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). ”Ketiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” tegas Irfan. 

Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. ”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan. 

Demikian pula dengan manfaat tunai dari akumulasi tabungan dan hasil pengembangan tabungan JHT akan dirasakan setelah peserta menonaktifkan kepesertaannya nantinya. Menurut Irfan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Perguruan Pencak Silat Flamboyan mendaftar dengan dua perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM. ”Iurannya per orang setiap bulan hanya Rp16.800. Iuran tersebut wajib dibayar tepat bulan untuk menjaga status kepesertaan selalu aktif. Sehingga, manfaat perlindungan berlaku setiap saat,” kata Irfan. 

Di lain sisi, Irfan mengapresiasi Perguruan Pencak Silat Flamboyan yang melindungi murid silat maupun pengurusnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Upaya Perguruan Pencak Silat Flamboyan ini patut dicontoh oleh perguruan silat lain atau klub-klub olahraga yang lainnya,” ungkap Irfan.

Irfan mengatakan, setelah mendaftar, peserta wajib tertib membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan. Irfan mengatakan, pihaknya akan terus memperluas perlindungan program Jamsostek ke kalangan atlet pencak silat. Terutama karena atlet memiliki risiko cedera saat bertanding maupun berlatih. ”Sehingga para keluarga atlet atau klubnya sudah tidak perlu memikirkan biaya untuk mendanai pemulihan atlet yang cedera. Baik itu cedera ringan maupun cedera berat,” ucap Irfan. 

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi masa depan atlet dan pegiat silat di seluruh Indonesia. ”Kami dengan senang hati memberikan layanan terbaik untuk sosialisasi atau pendaftaran kepada perguruan-perguruan pencak silat atau klub-klub olahraga atau kelompok-kelompok pekerja di mana saja dan kapan saja, tim kami akan hadir,” tegas Irfan. (*)