EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi penghapusan pencatatan saham alias delisting terhadap saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL).  

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterangannya di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/2) mengatakan bahwa masa suspensi saham KPAL telah mencapai 30 bulan pada tanggal 28 Februari 2024

Sebagai pengingat, sesuai dengan Ketentuan III.3.1.1, Bursa memiliki hak untuk menghapuskan saham emitennya apabila perusahaan tersebut mengalami keadaan atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik dari segi keuangan maupun aspek hukum, atau terhadap status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Di samping itu, perusahaan tercatat diwajibkan untuk tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Tidak hanya itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilaksanakan apabila saham emitennya, akibat dari penangguhan perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir.

Sebagai informasi, susunan pemegang saham diatas 5% berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 September 2020 yaitu Eddy Kurniawan Logam dengan kepemilikan 212.867.000 saham atau setara 19,91, lalu Rudy Kurniawan Logam dengan kepemilikan 143.004.900 saham atau 13,38, dan Yusnita Logam dengan kepemilikan 128.433.000 saham atau setara 12,01, dan sisanya sebanyak 584.704.500 atau setara 54,70% dimiliki publik.