Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cair Sebelum Lebaran

EmitenNews.com - Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta berhak menerima subsidi upah. Pemerintah memperluas pekerja penerima subsidi upah, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Semula program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana PEN ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia, masing-masing dapat Rp1 juta.
Kepada pers, Selasa (5/4/2022), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bantuan subsidi upah itu, untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Diperkirakan pelaksanaannya sebelum Idulfitri 1443 Hijriah. Dengan begitu diharapkan, daya beli masyarakat menjelang hari raya Lebaran 2022, tetap terjaga di tengah kenaikan harga komoditas.
"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idulfitri tahun ini," katanya.
Pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk program subsidi upah tersebut. Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.
"Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata dia.
Pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jadi, pengaturan lebih lanjut, lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG