Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
:
0
Hendi Prio Santoso. Dok. Monitor Indonesia.
EmitenNews.com - Vonis empat tahun penjara untuk Hendi Prio Santoso. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (2008-2017) itu, ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 80 hari.
Dalam putusannya Hakim menyatakan Hendi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK): yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- yang wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di ruang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap kekayaan atau pendapatan terdakwa, dan apabila penyitaan serta pelelangan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Di luar itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000. Namun, dalam proses hukum berjalan, dia telah menyetorkan ke rekening penampungan KPK.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim lagi.
Putusan hakim dimaksud lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hendi dihukum dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan adalah perbuatan Hendi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Ia disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatannya dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Related News
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN
Kabar Baik, PPPK akan Sepenuhnya di Bawah Tanggungan Pemerintah Pusat
Menhan Siapkan Bandara Kertajati Jadi Pusat MRO Pesawat Militer
Concern pada Keselamatan, Menhub Evaluasi Aturan Kapal Penumpang
TLKM: Layanan Telekomunikasi dan Digital di NTT Sudah Pulih dan Stabil





