EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) masih melanjutkan agenda restrukturisasi keuangan yang dimulai sejak 2022. Kali ini, emiten anak usaha Grup Waskita tersebut kembali menerbitkan saham baru melalui skema konversi utang kepada kreditur.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (24/6/1026), WSBP telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Tahap VI atau private placement pada 22 Juni 2026.

Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan menerbitkan sebanyak 178.685.260 lembar saham baru dengan harga konversi Rp50,81 per saham atau setara Rp9,07 miliar. Adapun pencatatan saham hasil PMTHMETD Tahap VI dilakukan pada 23 Juni 2026.

Manajemen WSBP menjelaskan, aksi korporasi ini merupakan implementasi atas skema konversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi ekuitas sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian hasil proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perjanjian tersebut sebelumnya telah disahkan melalui putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022 dan berkekuatan hukum tetap setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pdt-Sus-Pailit/2022 pada 20 September 2022.

Skema konversi utang menjadi saham sendiri menjadi salah satu instrumen utama yang ditempuh Perseroan untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus mengurangi beban kewajiban kepada kreditur.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap VI, jumlah modal ditempatkan dan disetor WSBP meningkat menjadi 56,95 miliar saham yang terdiri atas satu saham Seri A, 26,36 miliar saham Seri B, dan 30,59 miliar saham Seri C.