EmitenNews.com - Kiprah Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat pengakuan. Pengacara Negara itu menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan ini diberikan oleh Cheol Kyu Hwang selaku Presiden IAP, didampingi Sekretaris Jenderal IAP Han Moraal. Jaksa Agung dinilai berhasil menjalankan kebijakan restorative justice, yang mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.


Penghargaan bergengsi tersebut diberikan dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, Senin (26/9/2022), di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. Konferensi IAP ke-27 itu dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili, didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.


"Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP), yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP)." Demikian keterangan pers tertulis Kejaksaan Agung RI seperti dikutip Senin (26/9/2022).


Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 berlangsung 25-29 September 2022, diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 jaksa, yaitu: Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH.MH (Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI), Virgaliano Nahan, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), dipimpin oleh Prof Dr Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat). Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya.


Anggota IAP terdiri atas 180 negara. Salah satunya Indonesia. Dari ratusan negara itu, special achievement award 2022 diberikan kepada Kejaksaan Agung di Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris.


Penerimaan penghargaan untuk Dinas Kejaksaan Inggris atau Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill, Director of Public Prosecutions England & Wales. Kemudian, Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Asep N Mulyana,  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung, salah satunya karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai berdedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawabnya secara profesional. Kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang selama ini dijalankan dinilai mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.


Sekjen IAP Han Moraal menyebut kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan tahun 2020, telah membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hasilnya pun, kata Han Moraal, korban merasa didengarkan dan mendapat pengembalian kerugian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. ***