Sultan Subang Terlilit PKPU dan Wanprestasi, Ini Reaksi BEBS-IPPE-ZATA
:
0
SULTAN - Asep Sulaeman kala presentasi dihadapan pelaku pasar. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pengendali Berkah Beton (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda mulai menghadapi batu sandungan. Ya, Sultan Subang, Jawa Barat (Jabar) itu, mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan wanprestasi. Gugatan PKPU, dan wanprestasi tersebut diajukan sejumlah kreditur.
Para penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasar Nomor Perkara 15/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon terdiri dari Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Drs. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Selain Asep Sulaeman, termohon Fina Nuryanti.
PKPU itu, dilatari kalau Asep Sulaeman Sabanda memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur. Utang itu membiak melalui Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Crazy rich Subang itu, bertindak sebagai Direktur Utama SEAM. Pada 2018, Asep melalui SEAM bersama sejumlah kreditur meneken akta personel guarantee untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Menyusul pelunasan utang tersendat, pada 15 Januari 2024, lima kreditur mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personel guarantee tersebut. Asep Sulaeman merupakan pengendali, dan komisaris utama Berkah Beton Sadaya.
Selanjutnya, pengendali, dan komisaris utama Indo Pureco Pratama (IPPE), dan Bersama Zatta itu, mendapat gugatan wanprestasi dari empat kreditur. Yaitu, Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Para tergugat yaitu Asep Sulaeman, Fina Nuryanti, dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Gugatan wanprestasi terdaftar dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/.2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan wanprestasi berdasar keterangan kuasa hukum Asep Sulaeman, sebagai CEO Sumber Energi Alam Mineral, pada 2018, memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur disertai teken akta personel guarantee, untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Baik Indo Pureco Pratama, dan Berkah Beton Sadaya, dan Bersama Zatta mengklaim data dan fakta tersebut tidak berpotensi berdampak hukum terhadap perseroan. Mengingat perseroan tidak memiliki hukum dengan SEAM. Apalagi, SEAM bukan anak usaha, cucu, dan lainnya. (*)
Related News
BNI Suntik Modal BOAT, Perkuat Layanan MigasĀ
Akselerasi Solusi Energi, DSSA Sodorkan Solar Innovation Hub
CYBR Beber Jadwal Stock Split 1:2, Telisik Lengkapnya
BSI (BRIS) Jadwal Dividen Rp1,51 Triliun, Cum Date 13 Mei 2026
Atasi Kendala Overcapacity, SMGR Pacu Ekspor dan Transformasi Bisnis
Saham Produsen GT Man (RICY) Top Loser, Direksi Jual Habis Kepemilikan





