EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah India yang membatalkan pengenaan bea masuk anti dumping ( BMAD ) produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/ PSY) dari Indonesia. Dengan demikian, ekspor produk ini ke India berpotensi mengalami kenaikan.


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan itu tertuang dalam Office Memorandum No.190354/182/2021TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022.


Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies ( DGTR ) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD61 per metric ton (MT) hingga USD191 per MT.


"Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pasca pandemi," ujar Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (21/1).


Dikatakannya bahwa produk PSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu USD51 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari - Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar USD26,1 juta, atau naik 321,23 persen dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar USD6,19 juta.


Produk PSY ini memang menjadi salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India," sambungnya.


Sebagai informasi, kasus terkait PSY ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.


"Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang terlibat yaitu pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India," pungkasnya.