Tabrak Aturan Lelang, Bank Victoria (BVIC) dan KPKNL V DKI Digugat!
"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," kata Ilham.
Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.
"Kami sempat mendatangi kantor PT Anugerah Lestari, yang disebut Bank Victoria sebagai Cessor. Namun, kami hanya ditemui seorang wanita yang mengaku staff di perusahaan tersebut. Ia kemudian menghubungi Direktur Utama PT Anugerah Lestari, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi ke kebun," kata Ilham.
Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.
"Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur," kata Ilham.
"Sementara itu, PT Anugerah Lestari Utama, di dalam suratnya meminta klien kami untuk mengosongkan obyek tanah jaminan miliknya, yang terkesan mengintimidasi," tutupnya.
Related News
Pendapatan Jasa Marga (JSMR) 2025 Turun Rp1,86 Triliun
Saham Ini Anjlok Parah, Radar Merah BEI Menyala!
Sundul ARA Beruntun, TAMA Kena Suspensi Perdana
Buntuti Induk, RMKO Sodorkan Right Issue 512 Juta Eksemplar
Kerek Performa, ARNA Buyback Rp100 Miliar
LPCK Raup Marketing Sales Rp1,65 Triliun, Segmen Ini Dominan





