EmitenNews.com - Dengan pagu anggaran Rp4,68 triliun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,53 triliun untuk belanja pegawai pada tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut mencakup gaji, tunjangan kinerja, serta uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota KPU.

Sekretaris Jenderal KPU Suryadi mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (31/8/2026).

Jika dibagi berdasar jenis belanja, anggaran itu terdiri atas belanja operasional pegawai sebesar Rp2,53 triliun atau 54,05 persen.

Kemudian, belanja operasional kantor sebesar Rp722 miliar atau 15,43 persen. Sedangkan pagu anggaran pada belanja non-operasional sebesar Rp1,42 triliun atau 30,52 persen.

"Sebagai catatan pimpinan dan Bapak dan Ibu anggota, alokasi pada belanja anggaran nonoperasional ini adalah alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029 yang dialokasikan pada tahun anggaran 2027," kata Suryadi.

Suryadi juga menjelaskan dalam paparannya anggaran Rp2,53 triliun yang merupakan belanja operasional pegawai digunakan membiayai belanja gaji, tunjangan kinerja dan kehormatan bagi ketua dan anggota KPU sebanyak 2.785 orang.

Setelah itu, PNS sebanyak 7.890 orang, CPNS sebanyak 2.783 orang, dan PPPK sebanyak 6.846 orang.

Untuk anggaran Rp722 miliar digunakan membiayai operasional layanan perkantoran di 553 satker yaitu berupa pemeliharaan gedung KPU yang terdiri atas 312 milik sendiri, kemudian 48 pinjam pakai, dan 193 masih menyewa.

Selanjutnya, pemeliharaan gudang KPU yaitu sebanyak 284 milik KPU, 209 pinjam pakai, dan 60 gudang masih berstatus sewa.

Berikutnya lagi pemeliharaan kendaraan operasional, listrik, telepon, air, dan internet. Lalu honor pegawai non-ASN sebanyak 629 orang.