Tak ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Seorang Guru
:
0
Mahkamah Konstitusi. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Permohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan seorang guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay. Artinya, putusan ini juga menyatakan maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).
MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Dengan begitu, seperti dalam pertimbangan hukumnya, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.
"Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," ujar Anwar Usman.
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Herifuddin Daulay selaku pemohon menyampaikan merasa dirugikan hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





